Tebingtinggi, Lintangnews.com | Benny (39) warga Jalan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtnggi, terpaksa harus masuk sel, setelah kedapatan menyimpan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di atas tempat tidurnya.
Ini terjadi saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek rumahnya pada Jumat (17/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan, Senin (20/7/2020) menyebutkan, penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari warga,jika di jalan Nenas Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi ada transaksi sabu.
Menindaklanjuti perintah Kasat Narkoba, Kanit II, Aiptu M Silalahi bersama dengan anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesuai dengan alamat. Petugas langsung masuk ke dalam salah satu rumah.
“Saat dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah ditemukan tersangka Benny. Sesuai dengan Standard Operational Procedural (SOP), selanjutnya tubuh tersangka digeledah. Namun dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika,” sebut AKP Josua.
Selanjutnya petugas bersama tersangka masuk menuju kamar. Akhirnya di dalam kamar tepatnya di atas tempat tidur ditemukan1 bungkusan plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,16 gram yang diakui milik tersangka.
“Dalam pengakuan tersangka, barang haram itu dapatkan dari seseorang berinisial P, dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba untuk proses,” papar AKP Josua.
Sementara itu, P belum tertangkap dan pihak Sat Narkoba masih melakukan proses pencarian.
Dalam kasus ini, tersangka Benny dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Purba)


