Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dua pekan lagi bebas dari dalam kurungan penjara, Susanto alias Akiat selaku narapidana (napi) kasus perampokan terancam dihukum berat oleh majelis hakim yang diketuai Darma Setiawan SH dkk.
Pasalnya Akiat didakwa Jaksa Risky terkait kepemilikan narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan dihadirkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Senin (24/9/2018) .
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Senin (12/3/2018) sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa ditangkap di dalam Lapas Kelas II B Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Penangkapan dipimpin KPLP Leonard Silalahi.
Awalnya terdakwa hendak melaksanakan apel siang di Lapas. Salah satu petugas mencurigai gerak gerik terdakwa dan selanjutnya dipanggil. Saat itu petugas piket menanyakan isi kantong celananya. Akiat pun mengaku tidak ada dan hanya uang.
Ternyata terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kantong baju yang dipakai pada saat itu. Lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa mengambil barang itu untuk digenggam.
Selanjutnya petugas Lapas melakukan penggeledahan badan terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp 656.00 di kantong celana belakang sebelah kanan. Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik transparan besar berisi 27 paket plastik transparan diduga sabu.
Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan, serta dibawa ke kantor Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat dilakukan penimbangan, sabu itu seberat 3,3 gram dengan berat kotor dan berat bersih 0,88 gram sesuai dengan lampiran berita acara penimbangan Pegadaian Cabang Tebingtinggi.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)