Simalungun, Lintangnews.com | YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, pelaku Yogik diciduk di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang menyebutkan, di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” sebut AKP Lukman.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Adi Haryono memprintahkan anggota nya melakukan penyelidikan. Lalu Senin (8/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I, Iptu Dwi Iven Siregar berhasil meringkus pelaku, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh di daerah Rambung Merah. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman. (Rel/Zai)


