Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Humbahas Stop Penyelidikan Pembangunan Terminal Dolok Sanggul

ZSS selaku pihak rekanan mengembalikan kerugian negara ke Kejari Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) dalam proyek pembangunan Terminal Dolok Sanggul Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kasus itu ‘terhenti’, setelah kerugian negara senilai Rp 106.053.257,31 sudah dikembalikan hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Ridwan Anas dan Muhammad Agung Putran Handana menemukan kekurangan volume fisik pekerjaan yang terpasang senilai Rp 2.173.224.979,58.

Kasus itu sempat mencuri perhatian banyak pihak atas hasil pengumpulan bahan keterangan dan data dalam penyelidikan bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas melalui Kasi Intelijen, Hendra Sinaga kepada wartawan, Selasa (9/3/2021), menjelaskan, awal munculnya kasus ini berdasarkan Sprint Lid Pidsus Nomor : Print-34/L.2.31/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya telah mendapatkan berbagai keterangan dan data. Bahkan sejumlah pihak telah dimintai penjelasan, salah satunya hasil perhitungan tim ahli Fakultas Teknik USU.

“Pada pokoknya menerangkan, terdapat volume fisik pekerjaan yang terpasang di lapangan senilai Rp 2.173.224.979,58, sehingga ditemukan kekurangan volume sebagaimana dimaksud dalam kontrak kerja sebesar Rp Rp 106.053.257,31,” kata Hendra.

Dalam prosesnya, lanjut Hendra, rekomendasi temuan itu selanjutnya ditindaklanjuti, dengan mengembalikkan kekurangan volume ke kas negara.

Pelunasan itu dilakukan oleh ZSS selaku pihak ketiga kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Juanda Panjaitan. Selanjutnya disetor ke Bank Sumut dengan nomor rekening penyetoran 321.0102.0000330 pada 8 Maret 2021.

Dijelaskan Hendra, maka status kasus itu tak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Proses penyelidikan kasus pembangunan terminal dihentikan penyidik Kejari Humbahas, karena kerugian negara telah dipulihkan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Jadi dengan adanya pengembalian kerugian negara, maka penyelidikan kasus itu distop,” kata Hendra. (DS)