Minta Penyidikan Korupsi Dinkes Padang Sidimpuan Dihentikan, Bangun Siregar: Jangan Hanya Gertak Sambal!

Bangun Siregar.

Padangsidimpuan-Lintangnews.com | Proses penyidikan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Padang Sidimpuan dinilai tidak lazim.

Pasalnya, sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), harusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerhati Hukum Wilayah Tabagsel, Bangun Siregar mengatakan, tindakan atau penanganan proses dugaan korupsi yang saat ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidimpuan, tidak seperti yang dilakukan oleh penegak hukum di daerah lain.

“Saya heran, kenapa ada penggeledahan, tetapi belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bangun yang berprofesi sebagai Pengacara ini saat ditemui, Kamis (20/1/2022).

Bangun menyampaikan, hal lain yang dianggapnya janggal terkait dengan surat penerbitan penyidikan (sprindik) yang sudah diterbitkan. Dan dasar penerbitan itu berdasarkan 2 alat bukti yang cukup.

“Pertanyaannya, perkara ini sebenarnya mengejar tersangka atau mengejar saksi? Ini saksi-saksi terus yang diperiksa,” ungkapnya.

Bangun menjelaskan, sesuai dengan KUHP (Pisan), ada 2 alat bukti yang cukup, yaitu bukti materil dan bukti saksi.

“Makanya atas dasar itu, saya menegaskan agar Kejari Padang Sidimpuan menetapkan siapa tersangkanya. Jangan hanya gertak sambal saja,” ujar Bangun.

Dia mengatakan, agar pihak Kejaksaan juga segera menyampaikan ke publik, berapa kerugian negara yang ditimbulkan.

“Sampai saat ini, kita juga tidak ada mendengar dan mengetahui berapa kerugian negara dari dugaan perkara korupsi itu,” ucap Bangun.

Dia menegaskan, jika tidak ada temuan dari perkara itu, berarti perkara yang dalam penyidikan sudah tidak sesuai aturan. Apalagi, ada publik figur, penyelengara negara dalam dugaan kasus itu dan kepentingan masyarakat banyak.

“Menurut saya, penggeledahan yang dilakukan Kejari Padang Sidimpuan tidak efektif. Dari penggeledahan ke penyitaan, apa dasar penyitaan kalau tidak ada tersangkanya,” ungkap Bangun.

Dia menjelaskan, hukum itu sifatnya pasti dan tegas, sehingga sudah ada alurnya sesuai dengan Undang-Undang (UU).

“Saya tegaskan, Kejari Padang Sidimpuan segera tetapkan tersangkanya. Kalau tidak, sudah buat SP3 (Penghentian Perkara), hentikan penyidikannya,” pungkas Bangun. (SS)