MK Tolak Gugatan NasDem, KPUD akan Tetapkan Anggota DPRD Siantar 2019-2024

Siantar, Lintangnews.com | Ronald Tampubolon salah satu anggota DPRD terpilih dari Partai Hanura Siantar mengaku puas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Nasdem Siantar terkait dugaan penggelembungan suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

“Dengan putusan itu, Partai Hanura berkesempatan menduduki Wakil Ketua DPRD Siantar. Kalau teknisnya kurang mengetahui, karena saya kan bukan Ketua Partai,” sebut Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Siantar ini, Senin (12/8/2019).

Ia optimis, amanah yang diberikan oleh rakyat pada Hanura dengan jatah pimpinan DPRD dapat menjadi motivasi.

Saat ditanya soal rapat internal Partai Hanura dalam menentukan siapa yang duduk di kursi Wakil Ketua DPRD, Ronald mengaku hal ini belum dibicarakan di internal partainya.

“Kami menunggu pleno KPUD Siantar yang kabarnya dilaksanakan besok. Mungkin usai pleno, Ketua Partai akan mengundang anggota DPRD nya untuk membicarakan hal itu,” tutup Ronald

Terpisah, Ketua KPUD Siantar, Daniel MD Sibarani mengaku pihaknya akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon DPRD periode 2019-2024.

“Besok, Selasa (13/8/2019) KPUD akan menetapkan 30 calon anggota DPRD Siantar di Siantar Hotel,” sebut saat diwawancarai di kantornya, Senin (12/8/2019).

Daniel mengatakan, telah melayangkan undangan kepada masing-masing pimpinan partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu.

“KPUD juga mengundang, Wali Kota, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari),  Dandim 0207/Simalungun dan Ketua Bawaslu Siantar,” tandasnya. (Elisbet)