Tanjungbalai, Lintangnews.com | Satu unit mobil sedan merek Mitsubushi warna hitam nomor polisi (nopol) BK 1638 UX ringsek ditabrak kereta api Nomor KA KU 66 Putri Deli CC 2018904.
Akibatnya, mobil terseret sekitar 20 meter dari lokasi kecelakaan hingga kendaraan roda 4 itu masuk ke rawa-rawa.
Kecelakaan itu terjadi saat kereta api datang dari arah Kota Medan menuju Tanjungbalai, tepatnya di persimpangan perlintasan tanpa palang pintu, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Selasa (11/4/2023) sekira pukul 11.20 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun penumpang mobil sebanyak 2 orang (1 pria dan 1 wanita) dibawa warga ke RSUD Tengku Mansyur untuk mendapatkan perawatan medis.
Putraz warga yang menyaksikan peristiwa itu mengatakan, kereta api sudah membunyikan klakson. Namun diduga sopir mobil tidak mendengar, sehingga melewati rel kereta api saat si ‘ular besi’ itu melintas.
“Kemungkin sopir mobil tak mendengar atau sengaja menorobos, gak tau lah. Kemudian kereta api pun melintas dan mobil terseret sejauh sekitar 20 meter,” ucapnya.
Dia menuturkan, bukan baru kali ini saja terjadi kecelakaan di lokasi itu. Bahkan sebelumnya bahkan ada korban meninggal dunia.
“Kami berharap, secepatnya dibuat palang pintu perlintasan ini, supaya jangan ada lagi korban jiwa. Karena ke dalam sana pun banyak juga sekolah,” kata Putra.
Sementara itu, diketahui identitas korban wanita inisial RS, seorang pensiunan Kepala Sekolah (Kepsek) di Tanjungbalai.
Sedangkan korban pria hingga berita ini diterbitkan belum diketahui identitasnya. (Yuna)



