Modus Kelabuhi Memakai Narkoba, Oknum Wartawan Ditangkap Sat Narkoba Tobasa

Toba, Lintangnews.com I Salah seorang oknum wartawan media online, Herman Richardo Hutapea bersama seorang temannya diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tobasa di rumah Dodi Surya Purba, di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Jumat (3/7/2020).

Diduga Herman mengandalkan dirinya sebagai wartawan dalam penggunaan barang terlarang jenis sabu untuk mengelabui pihak Kepolisian.

Bahkan pada bulan Maret 2020 lalu, ketika ada deklarasi penolakan narkoba di Tambunan yang dihadiri Bupati, pihak Kepolisian dan masyarakat, dirinya memberikan pernyataan menolak narkoba di Kabupaten Toba.

Namun semua itu hanya sebagai topeng belaka, setelah Herman bersama Dodi tertangkap pihak Sat Narkoba Polres Tobasa.

Kasat Narkoba, AKP Budi Ginting menuturkan, keduanya tertangkap dalam kasus penyalahgunaan sabu di Laguboti, Jumat (3/7/2020) sekira pukul 22.30 WIB, Jumat (3/7/2020).

“Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil mengamankan diduga sabu seberat 2, 77 gram, berikut barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong) serta kaca pirex,” kata AKP Budi, Sabtu (4/7/2020).

Lanjutnya, untuk saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

“Untuk saat ini kedua pelaku belum bisa kita pastikan, apakah mereka sebagai pemakai atau pengedar. Rekan media harap bersabar menunggu pengembangan lidik yang kita lakukan. Yang lni pasti akan kita beritahukan,” kata AKP Budi mengakhiri. (Asri)