Siantar, Lintangnews.com | Menjaga dari bahaya penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian, prostitusi dan narkoba serta menjaga suasana religiusitas tetap terjaga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Siantar memberikan sikap.
Melalui rapat pleno bersama DP MUI se Kecamatan di Siantar, Rabu (28/10/2020), MUI Siantar mengeluarkan sejumlah sikap.
MUI Siantar mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, bahwa perjudian, prostitusi dan narkoba merupakan pekat yang dapat merusak diri, keluarga, masyarakat dan bangsa.
“Jika pekat ini dibiarkan merajalela, bisa jadi akan mendatangkan malapetaka dan bencana,” sebut MUI Siantar melalui pernyataan sikapnya, Jumat (30/10/2020).
MUI meminta kepada Pemko Siantar untuk mencabut izin operasional, tempat-tempat yang diduga sebagai tempat perjudian, prostitusi terselubung dan peredaran narkoba.
Kepada Kapolres, MUI Siantar meminta agar menindak dengan tegas pelaku, pemilik, pelindung (beking) tempat perjudian, prostitusi dan bandar narkoba, karena telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, MUI Siantar meminta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), tokoh masyarakat, tokoh agama agar lebih giat dan pro aktif, serta memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya perjudian, prostitusi dan narkoba.
Selain itu, peran Badan Narkotika Nasional (BNN) juga diminta oleh MUI Siantar.
Terakhir, MUI Siantar meminta kepada masyarakat agar terlibat pro aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan perjudian, prostitusi dan narkoba secara arif dan bijaksana. (Elisbet)