Simalungun, Lintangnews.com | Nama Bakal Calon (Balon) Bupati Simalungun yang diusung oleh PDI Perjuangan yakni, Anton Achmad Saragih tak sama dengan di ijazah.
Ini membuat KPUD Kabupaten Simalungun selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 memiliki keraguan.
“Dokumen yang dia (Anton Saragih) berikan ke KPUD sebagai berkas Balon. Kemudian bukan itu saja yang diserahkannya. Dia juga melengkapi dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yaitu pengganti dari nama Antonoius menjadi Anton Achmad Saragih,” ucap Ketua KPUD, Raja Ahab Damanik, kemarin.
Lanjut Raja Ahab, pihaknya tak bisa melarang bersangkutan mengganti nama. Selama ada penetapan Pengadilan untuk itu, KPUD tidak bisa menolaknya.
“PN Simalungun. Ya dia (Anton Saragih) lah yang tau tahun berapa putusan itu,” kata Raja Ahab disinggung kapan putusan itu
Dia menambahkan, yang jelas penetapan Pengadilan itu ada dan diupload di laman KPUD Simalungun.
“Itu kan langsung kita upload ke publik untuk meminta tanggapan masyarakat. Semua kan orang bisa lihat di laman KPUD Simalungun,” terang Raja Ahab.
Disinggung nama dan marga orang tua di ijazah SMA yang diserahkan Anton Saragih, yakni atas nama Antonoius Saragih sebagai anak tuan atau nyonya, Tuahman Damanik, Raja Ahab kembali beralasan, pihaknya tak bisa melarangnya. “Itu saya bilang tadi. Saya kan gak bisa melarang orang tuanya siapa,” ungkapnya.
Terkait legalitas identitas antara Tuahman Damanik dengan Antonoius Saragih selaku pemilik ijazah SMA Jakarta Utara.
“Itu kan gak tau dan bukan urusan saya. Tetapi yang saya melihat dokumen yang diserahkan itu bisa syarat calonnya,” bilang Raja Ahab.
Dia menuturkan, pihaknya sudah memeriksa dan mempertanyakannya. “Ini kan namanya Antonoius Saragih. Sementara di B1 KWK nya itu kan Anton Achmad Saragih. Oh ini ada penetapan Pengadilan nya terkait pergantian namanya yakni dari PN Simalungun. Gak saya lihat tahunnya,” elak Raja Ahab.
Dia beralasan, jika menyebukan tahunnya, takutnya ternyata salah. Raja Ahab menuturkan, lebih bagus dipastikan kepada teknis tahun berapa putusan Pengadilan nya Loren.
“Jadi bagusan begitu kan. Nanti konfirmasi iya,” kata Raja Ahab setelah disampaikan dirinya beropini.
Terkait keterangan Raja Ahab yang dinilai janggal, Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Mohammad Choir Nazlan Nasution didampingi Divisi Bawaslu lainnya, Bobby Dewantara Purba dan Mulia Adil Saragih membenarkan adanya kejanggalan tersebut.
“Tadi kan sudah ada ini menjelaskan dan menerangkan bahwasanya itu adalah orang yang sama. Dari S1, S2 dan S3 yang berbeda-beda itu lah. Ya ada kemarin Alpi dan Michael dari Bawaslu melakukan verifikasi ke SMA tempat tamatnya Antonoius Saragih,” ucap Adil, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, Bawaslu Simalungun sampai hari ini masih melakukan verifikasi terhadap ijazah Anton Saragih di Jakarta. “Hari ini Michael dan Alpi masih melakukan klarifikasi di Jakarta,” terang Adil.
“Belum ditelepon,” katanya menanggapi konfirmasi hasil klarifikasi Bawaslu Simalungun di ijazah SMA, S1, S2, serta S3 atas nama Anton Saragih, karena yang bersangkutan turut melampirkan gelar ke KPUD Simalungun. (Zai)