Nekat Kantongi 1 Paket Sabu, Buruh Bangunan Diringkus dari Lapangan Adam Malik Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Kantongi narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Siantar, Randy Pradana (25) warga Huta Afdeling III Andarasi, Kelurahan Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berhasil dibekuk pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus dari Jalan MH Sitorus, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di pendopo Lapangan Adam Malik, Senin (10/2/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Randy ditangkap pihak Kepolisian, setelah tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat sekitar.

“Jadi laporan masyarakat yang kita terima menyebutkan, ada seorang pria membawa sabu di depan Lapangan Adam Malik,” kata Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Selasa (11/2/2020).

Laporan masyarakat yang diterima langsung ditindaklanjuti petugas dan bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, petugas melihat pria sesuai ciri-ciri yang diinformasikan sedang duduk di atas sepeda motor dan langsung ditangkap.

“Tersangka (Randy) ditangkap tim saat duduk di atas sepeda motor Honda CB nomor polisi (nopol) BK 5315 TBH yang dikendarainya. Lalu petugas menggeledah kantong tersangka dan menemukan 1 buah gulungan timah rokok berisikan 1 paket sabu dari kantong depan sebelah kanannya,” jelas AKP David

Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor yang dikendarai Randy bersama uang Rp 80 ribu yang ditemukan dari kantong belakang sebelah kanan.

Selanjutnya Randy beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)