Simalungun, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Simalungun menggerebek praktik judi samkwan di ruang Aula Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (7/2/202) sekira pukul 23.00 WIB.
Ditangkap 40 orang dari lokasi perjudian di hotel berbintang tersebut. Dari jumlah yang ditangkap itu, Polres Simalungun hanya menahan 11 orang alias menetapkan 11 orang pelaku.
Pelaku adalah, Siukio (62), Khairul Aswad (35), Maya Baruna Tari Damanik (28), Salim (46), Kai Hwa (57), Asuan (64), Tan Sui Min (58), Cincu (56), Sukardi (44), dan Raymond (33) serta Tumi (58).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 16.40 WIB di lapangan Asrama Polisi Polres Simalungun Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar menuturkan, para pelaku berasal dari Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Pelaku datang ke Danau Toba Parapat untuk merayakan Hari Cap Go Meh atau hari ke 15 dan hari terakhir Imlek,” ungkap Kapolres.
AKBP Heribertus juga mengatakan, pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp 52 juta, dadu, domino, dan kertas lebar tertera angka angka tebakan sebagai barang bukti yang dilakukan untuk bermain judi.
Dari 11 orang yang ditetapkan penyidik sebagai pelaku, 7 orang terungkap sebagai pemain, 4 orang penyelenggara perjudian. Ini terdiri dari 3 orang di antaranya wanita dan 8 orang laki-laki dewasa.
“Penangkapan berawal dari adanya informasi ramai-ramai tempat itu menjadi arena bermain judi di Aula Hotel Niagara Parapat. Setelah kita kroscek, 29 orang terungkap hanya menonton,” terang AKBP Heribertus.
Menurut orang nomor 1 di jajaran Polres Simalungun itu, pihaknya masih menindaklanjuti tentang pembiaran yang dilakukan pihak hotel atau manajemen Hotel Niagara Parapat.
“Akan kita tindak lanjuti dan periksa lebih lanjut. Apakah ada keterkaitan pihak hotel, masih ditelusuri. Ancaman Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” pungkas AKBP Heribertus. (Zai)