Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa penganiaya seorang oknum personil Polres Simalungun, Muhammad Warsito alias Sito (23), tampak terlihat pasrah setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar memvonis dirinya selama 17 bulan kurungan penjara, Selasa (11/2/2010).
Dalam pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim, Fyhtta Sipayung didampingi hakim anggota M Nuzuli dan Rahmad menyatakam, terdakwa secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap oknum polisi, sehingga melanggar pasal 351 ayat (1).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dipotong masa kurungan,” sebut Fyhtta.
Vonis yang dibacakan dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun kurungan penjara.
Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberi waktu terhadap terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari atas hukuman yang dijatuhkan.
Sekedar diketahui, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Bripka Joel Parasian Gultom (43) di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 11 September tahun 2019 lalu.
Saat itu, Wasito warga Jalan Bersama, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari menganiaya korban menggunakan batu. Ini mengakibatkan kepala korban koyak dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Usai menganiaya korban, Wasito langsung melarikan diri. Namun pelarian selama 2 hari Wasito dari kejaran polisi saat itu percuma. Pasalnya, polisi mengetahui lokasi dirinya bersembunyi dan berhasil menangkapnya pada Jumat 13 September 2019.
Dalama keterangannya, Wasito mengaku dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebuah batu padas. (Irfan)