Netizen Posting Tentang Narkoba, Polisi Tangkap Pengedar Si Putih di Negeri Lama

Tersangka (tengah) memegang barang bukti diapit petugas.

Labuhabatu, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MR (35) alias Kule, warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (20/5/2021).

Dari tersangka ditemukan barang bukti yakni, 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 4,7 gram dan 1 buah dompet warna hitam.

Awalnya petugas melanjutkan kasus ini dari membaca unggahan netizen di media sosial (medsos) Facebook. “Buat warga negeri lama yang pemakai atau penikmat Sabu kalau mau belik datang kamu ya ke Benteng titi panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah di jamin aman,” tulis postingan netizen.

Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit II, Ipda Tito Alhafezt langsung membentuk tim. Selanjutnya, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di Gang Benteng Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan  langsung melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap, tersangka langsung membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan tangan kanannya. Petugas langsung mengamankan barang bukti itu,” sebut AKP Martualesi, Jumat (21/5/2021).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku, mendapatkan sabu dari laki-laki bernama n Ivan, merupakan warga Titi Panjang. Petugas pun melakukan pengembangan dan mencari Ivan. Namun kemungkinan Ivan sudah mengetahui kedatangan petugas, berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya.

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan menjual sabu. Selain itu, tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 750.000 per gramnya dan menjualnya Rp 850.000,” sebut AKP Martualesi.

Diketahui tersangka yang memiliki 1 orang istri dan 4 anak untuk dibiayai menjadi alasan dirinya menjual sabu, karena berhubung mencari pekerjaan cukup sulit.

“Tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” sebut AKP Martualesi mengakhiri. (Sofyan)