Ngaku Akan Dipanggil Poldasu, Wali Kota Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Adiaksa

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Siantar, Hefriansyah akan dipanggil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sebagai saksi dalam kasus 2 orang pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hanya saja, Hefriansyah mengatakan dirinya belum mengetahui pasti jadwal pemanggilan tersebut.

Hefriansyah mengakui ada pemanggilan terhadap dirinya. Ia juga mengatakan, ada beberapa pejabat di Pemko Siantar yang akan dipanggil penyidik sebagai saksi terkait kasus tersebut.

“Sepertinya ada (pejabat Pemko), jadwal saya belum tau. Sepertinya ada beberapa orang itu. Coba tanya sama Kabag Umum lah,” sebut Hefriansyah kepada sejumlah wartawan saat ditemui pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Senin (22/7/2019).

Selain adanya surat pemanggilan dari Poldasu, Hefriansyah membantah pernyataan tim Kuasa Hukum Kepala BPKAD, Adiaksa Purba yang menyebut, persetujuan penetapan 15 persen upah pungut pajak pegawai dan Tenaga Harian Lepas (THL) BPKAD atas kebijakan dirinya.

“Saya kalau bicara sudah bolak balik setiap rapat, Aparatur Sipil Negara (ASN) saat apel saya bilang kerja bagus. Jangan macam-macam, kerja profesional. Yang aneh-aneh nggak urusan saya itu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Netty M Simbolon tim kuasa hukum Adiaksa Purba, menyampaikan, yang menentukan besaran dana insentif upah pungut pemungutan pajak di Siantar sebesar 15 persen adalah berdasarkan pertimbangan dengan pimpinan tersangka.

“Yang menentukan 15 persen itu berdasarkan pertimbangan dengan pimpinan tersangka. Adanya pengutipan 15 persen untuk kepentingan yang nantinya akan disetor dan diserahkan untuk pemerintah,” kata Netty.

Selanjutnya, kata Netty, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hasil penyelidikan saat ini, bahwa Wali Kota, Sekda dan Ajudan akan diperiksa Senin 22 juli 2019 di Poldasu. Ini sehubungan adanya keterangan yang dimuat dari BAP. (Elisbet)