Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus seorang penyalahgunaan narkotika, pada Sabtu (27/7/2019).
Diketahui pelaku adalah Kamalludin (26) warga Jalan Medan, Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba yang ditangkap tim Sat Narkoba dari dalam rumahnya.
Kasat Narkoba, AKP Eduar mengatakan, penangkapan itu berawa dari informasi masyarakat resah yang diterima petugas, menyebutkan jika salah satu rumah di Gang Pancur kerap terjadi transaksi narkoba.
“Informasi awal dari masyarakat yang resah, lantaran rumah tersebut jadi tempat transaksi narkoba,” kata AKP Eduar
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas menemukan rumah yang dituju dan langsung melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek, kita temukan Kamalludin di dalam rumah dan langsung mengamankannya. Dari tangan kanannya ditemukan 1 buah plastik klip kosong dan kantungnya ada uang Rp 100 ribu,” jelas AKP Eduar, Senin (29/7/2019)
Kemudian petugas melakukaan penggeledahan di dalam rumah Kamaludin. Dari lantai rumahnya ditemukan 1 paket sabu.
Selanjutnya petugas menuju ruang kamar Kamaludin dan dari karpet lantai kamarnya yang ditemukan 1 paket sabu. Di hadapan petugas Kamalludin mengakui, membeli sabu dari Kota Medan.
Selanjutnya, Kamaludin beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan peyidikan lebih lanjut. (Irfan)