Siantar, Lintangnews.com | Berawal dari informasi yang menyebutkan seorang ibu terduga terpapar Covid-19 (Virus Corona), belasan warga yang bermukim di Jalan Porsea, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat jalani rapid test oleh tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemko Siantar, Selasa (2/6/2020).
Warga yang bermukim tak jauh dari kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemko Siantar itu tinggal di rumah berhimpitan mirip kos-kosan oleh beberapa Kepala Keluarga (KK).
“Bukan karena Virus Corona, jangan dibilang kami yang tinggal di sini terkena,” ujar salah seorang pria ditemui di lokasi.
Pemilik rumah kos-kosan, Boru Simanungkalit mengatakan, mendapat informasi seorang wanita yang menyewa rumah di daerah itu sedang menjalani perawatan di RSUP Adam Malik Medan.
Wanita itu, menurutnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) untuk bersalin. Sebelum dibawa ke RS, wanita itu tidak tinggal di Jalan Porsea, melainkan di tempat lain. Namun kabar yang Boru Simanungkalit terima, bayi pertama wanita itu meninggal dunia.
“Bukan karena Virus Corona, tetapi bayinya meninggal karena penyakit jantung. Sebelum ke RS, dia dibawa dari rumah kakaknya selama 3 hari,” ucapnya.
Boru Simanungkalit mengaku heran, karena belakangan disebut wanita itu terpapar Covid-19. Karena itu, warga sekitar menjalani rapid test. Padahal menurut Boru Simanungkalit, jika kondisi wanita itu dalam keadaan sehat.
“Semalam kami video call, dia baik-baik saja. Sehat, kok dibilang Virus Corona ya,” ucapnya.
Salah satu pria lain yang menjalani rapid test mengaku heran dengan informasi tetangganya dinyatakan positif. “Kami gak tau kalau dia positif. Kalau Virus Corona mana suratnya. Permainan ini,” ucapnya menimpali.
Lurah Teladan, Rumei Conney Purba, menuturkan, mendapat informasi seorang wanita Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari hasil rapid test. Dirinya pun melakukan penelusuran dengan mengecek nama dan ternyata wanita dimaksud berdomisili di Jalan Porsea.
“Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya bukan warga Siantar. Tetapi dia ngontrak di kos-kostan itu selama ini. Gak pernah melapor. Karena penduduk di Jalan Porsea ini saya hafal, gak lebih 10 KK,” ujarnya.
Rapid test dilakukan untuk melacak jejak dan kontak erat dengan wanita tersebut. Menurut Rumei, itu merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Siantar.
“Kalau berapa jumlah yang di rapid test belum dilapor ke kita. Sebab itu yang melakukan itu Gugus Tugas,” tandasnya. (Elisbet)