Ngutip Brondolan Sawit, Amiran Dilaporkan PTPN III ke Polsek Bosar Maligas

Simalungun, Lintangnews.com | Amiran (51) warga Huta VI Bendo Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/8/2019) dilaporkan PTPN III Dusun Ulu ke Polsek Bosar Maligas sektor Simalungun atas dugaan mengutip brondolan kelapa sawit milik perkebunan.

Pihak Humas Polres Simalungun, Sabtu (24/8/2019) memaparkan, Kapolsek Bosar Maligas, AKP Binsar Pakpahan menangkap Amiran berdasarkan laporan polisi : lp/42/VIII/2019/SU/Simal/Sek Bosar tanggal 22 Agustus 2019 oleh Perwir Pengawas Perkebunan (Papam), Kaliamsa Pane (61).

“Pria paruh baya itu dilaporkan pihak PTPN III Dusun Ulu dengan tuduhan pencurian brondolan sawit di Afdeling V Blok 89 TM 2004, tepatnya di Nagori Banjar Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kamis (22/8/2019) sekira pukul 11.45 WIB,” tulis WhatsApp (WA) Humas Polres.

Dari tangan Amiran, pihak PTPN III Dusun Ulu menyita barang bukti berupa 3 goni karung berisi brondolan kelapa sawit.

Ini termasuk sepeda motor Yamaha dan keranjang barang dari anyaman bambu sebagai alat tersangka mengangkut brondolan sawit. (rel/zai)