Asahan, Lintangnews.com | Polsek Prapat Janji menangkap warga Gang Durian Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berinisial NT (32), Selasa (2/10/2018).
Kapolsek Prapat Janji, AKP Ramadhani menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari pihaknya mendapatkan informasi jika di Dusun VI Semegol, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan ada bandar narkotika yang akan bertransaksi.
“Ketika dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, petugas langsung menangkap tersangka yang duduk di teras rumah warga,” sebut Ramadhani.
Menurutnya, dari penangkapan itu ditemukan barang bukti yakni, 2 bungkus kertas yang didalamnya narkotika jenis ganja kering, 1 bungkus kertas tiktak, 6 buah plastik klip kecil kosong dan lainnya.
“Tersangka mengakui kalau ganja kering itu miliknya yang akan diperjual belikan . Kasus ini dalam pengembangan. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prapat Janji untuk diproses lebih lanjut,” papar Kapolsek mengakhiri. (handoko)