Niat Jual Sabu, Jenggot Keburu Diciduk Polsek Perdagangan

Simalungun, Lintangnews.com | Berniat menjual narkotika jenis sabu-sabu, Hendrik alias Jenggot (43) warga Huta III Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Kapolsek Perdagangan, AKP Hendrik Aritonang menuturkan, Jenggot diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di pinggir jalan umum Huta III Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, sering terjadi transaksi sabu, Jumat (12/10/2018).

“Selanjutnya personil dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Zikri Muamar melakukan penyelidikan. Saat tiba di Huta III Nagori Purwosari tepatnya  di pinggir jalan umum, petugas melihat seorang laki-laki dewasa dengan gelagat mencurigakan sedang menunggu sesuatu,” sebut AKP Hendrik, Kamis (18/10/2018).

Melihat itu, petugas pun melakukan pengintaian. Beberapa saat kemudian, pria dimaksud meletakkan sebuah benda menyerupai kotak rokok di atas tanah yang berada di dekatnya.

“Tidak berapa lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama Hendrik alias Jenggot. Dari penangkapan itu, ditemukan kotak rokok Gudang Garam Merah berisi sabu dan barang bukti lainnya,” sebut Kapolsek.

Pelaku mengakui, barang yang ditemukan adalah miliknya dan saat itu akan melakukan transaksi jual beli sabu.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan handphone (HP) Nokia warna hitam putih. Sementara dari hasil penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 bungkus plastik klip bening diduga sisa sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut,” papar AKP Hendrik mengakhiri. (zai)