Simalungun, Lintangnews.com | Pengusutan dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun terhadap bansos (bantuan sosial) 2012-2014 bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang masih bergulir sepertinya belum menjadi efek jera bagi Pemkab Simalungun.
Terbukti, pada tahun anggaran 2017, Pemkab Simalungun kembali menggelontorkan dana bansos dan hibah ke sejumlah pihak. Ironisnya, menjadi temuan bagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumut setelah melakukan audit sekira bulan Mei 2018.
Sejumlah pihak penerima bansos di antaranya panitia ulang tahun salah satu kumpulan marga di Siantar-Simalungun sebesar Rp150 juta. Berdasarkan temuan BPK RI, pemberian bansos tersebut tidak tepat karena kelompok penerima bantuan tak berpotensi mengalami kerentanan sosial.
Sedangkan, untuk penerima dana hibah dari Pemkab Simalungun dan juga menjadi temuan BPK RI yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) Simalungun sebesar Rp 1.579,250.000,00 dengan SP2D Nomor 900/6271/BTL/BANTUAN/2017 tanggal 28 November 2017.
Berdasarkan, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Nomor : B/LHP/XVIII.Medan/05/2018. KPUD Simalungun selaku penerima dana hibah belum menyampaikan dokumen pertanggung jawaban.
Selain itu, sebagai penerima hibah yakni panitia salah satu salah pembangunan di Sondi Raya, Kecamatan Raya sebesar Rp 12,8 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban, bahwa pembangunan rumah ibadah tersebut menghunjuk PT SM sebagai rekanan (pihak ketiga).
Namun, panitia pembangunan rumah ibadah itu tidak memiliki keterikatan secara sah berupa SPK (Surat Perjanjian Kerja). Kemudian, atas pembangunan rumah ibadah tersebut panitia tidak dapat memperlihatkan bukti setoran PPh (Pajak Pertambahan hasil) dan pemberian dana hibah berturut-turut selama 5 tahun.
Selanjutnya, dana hibah sebesar Rp 500 juta kepada salah satu organisasi keagamaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan hasil evaluasi pertanggung jawaban dana hibah oleh satker/OPD terkait dan organisasi keagamaan selaku penerima dana hibah tersebut tidak menggunakan sesuai proposal yang diajukan.
Diketahui, lainnya sebagai penerima dana hibah dari Pemkab Simalungun di antaranya DPP PMS (Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun) sebesar Rp1 miliar.
Sementara, bendahara bansos pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Simalungun, Budi Tarigan saat dikonfirmasi wartawan melalui selular, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 12.30 WIB mengatakan hanya menerbitkan SP2D. “Sama Sekda lah, kalau saya hanya SP2D saja,” kata Budi.
Sebelumnya, Sekretaris KPUD Simalungun, Ade Arman Purba ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/7/2018) sekira pukul 13.00 WIB membenarkan adanya dana hibah sebesar Rp1,5 miliar.
“Mengenai dana hibah memang ada diterima melalui Permendagri 51 tahun 2018. Kalau di KPU, beda dengan lembaga lain. Ketika menerima dana hibah, kalau di KPU itu sudah diatur dalam Permenkeu,” jelasnya sembari mengaku lupa nomor dan tahun Permenkeu.
Menurutnya, setiap dana hibah dituangkan pada DIPA KPU dan ke pusat. Selain itu, sambungnya, bukan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). “Jadi, masuk APBN dan laporan ke BPK RI pusat,” paparnya didampingi Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik.
Ade Arman mengaku kurang komunikasi dengan Pemkab Simalungun. Namun, lanjutnya, sudah menyampaikan laporan dan telah diperiksa BPK RI pusat serta memiliki semua rincian.
“Sudah diperiksa sekitar bulan Februari dan diberikan laporan. Secara etika menghormati Pemkab Simalungun dan sudah kami sampaikan. Kalau dana hibah memang dari Pemkab Simalungun dan telah dikonversi ke APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” ujarnya.
Ditanya apa saja kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana hibah? Ade Arman menyebutkan kegiatan sosialisasi dan perjalanan dinas. Kemudian, kegiatan yang tidak ditampung pada APBD Provinsi di antaranya bimbingan teknis (bimtek) kesekretariatan,” papar Ade Arman.
Ade Arman menambahkan, tidak ada temuan dan semua memiliki rincian. “Hanya miss comunication saja. Memang terlambat sedikit. Dan sudah kami sampaikan semua LPJ (Laporan Pertanggungjawaban).
“Tahun ini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) semua nasional. Dan Pilgubsu itu lack specialist, artinya berjalan sesuai tahapan yang dipertanggung jawabkan per 31 Desember 2017. Pastinya sisanya masih digunakan sampai habis tahapan Pilgubsu,” tandasnya. (zai)