Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus 2 orang pria saat hendak mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu di pinggiran Sungai Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (16/4/2020).
Identitas keduanya diketahui, Gunawan (33) warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan Ardi (34) warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan keduanya memiliki sabu dan hendak dikomsumsi di pinggiran sungai.
“Jadi informasinya lokasi pinggir sungai Jalan Singosari, Kelurahan Bantan kerap dijadikan lapak menggunakan sabu,” kata AKP David Sinaga, orang nomor satu di Sat Narkoba Polres Siantar, Jumat (17/4/2020).
Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat keduanya dan langsung menangkapnya.
“Gunawan kita tangkap saat berjalan ke arah pinggiran sungai. Sedangkan Ardi sedang duduk di pinggir sungai,” jelas AKP David.
Saat dilakukan penggeladahan terhadap Gunawan, petugas menemukan barang bukti dari dalam tas merk Elgini yakni, 1 paket sabu seberat 0,35 gram, 1 unit handphone (HP) merk Strawberry dan 2 klip plastik kosong.
Sedangkan dari Ardi, petugas menemukan barang bukti dari kantong celananya yakni, 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu, uang Rp 100 ribu dan 1 buah kompeng karet.
Selain itu, petugas menemukan barang bukti narkoba 1 klip plastik berisikan sabu seberat 1,56 gram, 1 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah mancis.
Terkait barang bukti yang ditemukan petugas, keduanya mengakui milik mereka.
Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Irfan)