Simalungun, Lintangnews.com | Dalam proses perencanaan, penganggaran program dan kegiatan, Pemkab Simalungun sudah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu disampaikan Bupati Simalungun, JR Saragih dan merupakan nota jawabannya atas pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2019.
Sayangnya. Wakil ketua DPRD Simalungun yang juga Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Simalungun, Samrin Girsang tidak bersedia menanggapi konfirmasi yang dilayangkan. Meski konfirmasi terkait adanya kegiatan diskresi Bupati Simalungun TA 2019 itu statusnya terkirim.
Diketahui RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama lima tahunan yang berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP daerah mengacu RPJM nasional.
Namun fakta di lapangan, Pemkab Simalungun pada tahun 2019 menyelenggarakan kegiatan fisik berupa peningkatan infrastruktur dan pembangunan gedung. Anggarannya dari APBD 2019 Simalungun memakai payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) atau diskresi.
Akibatnya, sejumlah rekanan Pemkab Simalungun turut menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tahun 2019 lalu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Mulai sekira pukul 10.00 WIB diperiksa. Masih di atas orang itu diperiksa mengenai proyek diskresi tahun 2019,” jelas sejumlah rekanan Pemkab Simalungun ketika ditemui di warung kopi depan gedung Kejari Simalungun.
Menurut para rekanan, jumlah proyek diskresi tahun 2019 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang (PUPPR) Pemkab Simalungun dan sedang dibidik Kejagung ada sekitar 15 paket.
“Ada sekitar 15 paket proyek diskresi itu. Rekanan yang ke sini dan ada juga karena perusahaannya dipakai untuk mengerjakan,” ucap mereka (para rekanan).
Selanjutnya, proyek lanjutan peningkatan Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, menelan biaya sebesar Rp 4,9 miliar lebih. Sementara, sebagai pihak ketiga PT Matio Jaya Cemerlang dan masa pengerjaan selama 120 hari kalender. (Zai)