Simalungun, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun menetapkan pasangan Irjen Pol (Purn) Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih (WD-Bisa) memenuhi syarat dukungan pendaftaran sebagai bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 melalui jalur perseorangan atau independen.
Dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPUD Simalungun, Jumat (21/8/2020) pasangan WD- Bisa telah menyerahkan dukungan melewati syarat minimal sesuai PKPU sebanyak 47.854 Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Bahwa hasil perbaikan syarat dukungan pasangan WD-Bisa yang sah sebanyak 5.594 dukungan sehingga dengan digabungkannya keseluruhan hasil verifikasi rekapitulasi sebelumnya, jumlah syarat dukungannya telah 50.944 KTP,” ucap Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahab Damanik di kantor KPUD Simalungun.
Raja Ahab mengatakan, pasangan WD-Bisa menjadi satu-satunya pasangan calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan.
“Dengan jumlah itu, pasangan WD-Bisa dapat melakukan pendaftaran pasangan calon yang akan dibuka pada 4 sampai 6 September 2020,” terangnya.
WD-Bisa yang hadir bersama sejumlah pendukungnya tampak bahagia, karena lolos sebagai peserta pada Pilkada Simalungun.
“Kami sampaikan salam hormat dan terima kasih atas semua dukungan masyarakat. Semoga ini menjadi langkah baik memenangkan pertarungan pada Desember mendatang,” ucap Wagner.
Wagner adalah pria kelahiran Kota Tebingtinggi, 24 Juni 1961 yang pernah menjabat Wakapolres Simalungun dan Kepala SPN Sampali Polda Sumatera Utara (Poldasu). Jenderal Bintang dua itu juga dipercaya sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Hankam Lemhannas RI.
Seperti diketahui, pada Pilkada Simalungun Wagner Damanik berpasangan dengan Abidinsyah Saragih salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun. (Elisbet)