Simalungun, Lintangnews.com | Seorang pria inisial SD (59) warga Jalan Air Limbah, Desa Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ditangkap personil Polsek Parapat sektor Simalungun, Kamis (25/7/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) ditangkap saat menulis angka tebakan dari pembeli di warung marga Pasaribu di Jalan Haranggaol, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Dengan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp 121 ribu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan 5 lembar kertas tulis berisi angka tebakan togel.
Pihak Humas Polres Simalungun, Jumat (26/7/2019) menerangkan, awalnya Kamis (25/7/2019) Unit Reskrim Polsek Parapata mendapat informasi dari masyarakat jika di warung Jalan Haranggaol, Kelurahan Tigaraja ada penulis judi togel.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan tersangka ditemukan sedang menulis angka tebakan di atas kertas. Selanjutnya ditangkap serta menyita barang bukti, lalu diamankan ke Polsek Parapat.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Parapat guna penyelidikan lebih lanjut. Diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/39/VII/2019/Simal-Sek Parapat, tgl 25 Juli 2019,” tulis pihak Humas Polres. (rel/zai)