Hilangkan Kesan Sengaja Tak Hadiri Sidang Gugatan NasDem di MK, ini Kata KPU Siantar…

Siantar, Lintangnews.com | Dalam sidang kedua gugatan Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi (MK), KPUD Siantar selaku pihak termohon tidak hadir.

Menurut Benny Panjaitan selaku Divisi Hukum Komisioner KPUD Siantar menyampaikan, pihaknya sangat siap untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Hanya saja perlu tidaknya kehadiran saksi itu adalah keputusan dari pengacara selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh KPU RI.

“Jadi perlu tidaknya kehadiran saksi adalah keputusan dari pengacara tentunya dengan berbagai pertimbangan,” terangnya, Jumat (27/7/2019).

Kepada lintangnews.com, Benny menegaskan kembali ketidakhadiran KPU Siantar berdasarkan pertimbangan, walaupun pihaknya sendiri sangat siap untuk hadir ke persidangan.

“Supaya lurus berita ini dan jangan ada kesan kita sengaja tidak mau hadir. Karena pada dasarnya kita sangat siap untuk dihadirkan sebagai saksi. Apalagi opini yang beredar, KPUD Siantar terkesan sengaja tidak menghadiri sidang,” pungkasnya.

Terpisah, Ronald Tampubolon salah seorang pengurus Partai Hanura Siantar mengatakan, partainya masih menunggu.

“Apabila dibutuhkan kita siap memberikan klarifikasi. Hanya saja sampai sejauh ini belum ada undangan, karena masih ranah KPDU selaku pihak termohon,” tandasnya.

Tongam Pangaribuan selaku penanggung jawab saksi Partai NasDem Siantar usai menghadiri sidang MK melalui telepon seluler mengatakan, peserta Pemilihan Umum (Pemilu) hendaknya ditempatkan sesuai perolehan suara masing-masing.

“Harapan kita kepada MK ada 2 yakni, Pencoblosan Suara Ulang (PSU) dan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU),” terangnya, sembari sampaikan untuk keputusan persidangan kemungkinan paling lambat 9 Agustus, seluruh gugatan seluruh Indonesia sudah keluar.

Diceritakannya, di rekapitulasi suara di tingkat kota beberapa waktu lalu. Pihaknya telah berulangkali meminta agar persoalan ini selesai ditingkat kota Siantar.

“Artinya, apa yang menjadi dugaan Partai NasDem diselesaikan di tingkat KPUD Siantar. Dihadirkan saja kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27, agar selesai tidak ada dugaan. Sayangnya, KPUD Siantar tidak menanggapi dan Bawaslu Siantar yang seharusnya memiliki kekuatan hukum untuk memberikan rekomendasi tuntutan kita, tidak memberikan tanggapan. Itulah membuat kita ke MK, karena sebuah proses dan adil tidak didapatkan di tingkat KPUD Siantar,” tutupnya. (Elisbet)