Nyabu di Gudang Pelet Haranggaol, 3 Orang Ditangkap Polsek Purba

Simalungun, Lintangnews.com | Tiga orang tersangka ditangkap personil Polsek Purba Resor Simalungun saat nyabu di gudang pelet milik Romi Sinaga di Dusun Tangga Batu Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba, AKP Eduar melalui pihak Humas Polres Simalungun, Minggu (12/4/2020).

Ketiga tersangka adalah, Rahman (24) warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Roni Naibaho (20) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Wahyudi Syahputra Saragi (18) warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex sisa pemakaian dan 1 buah mancis warna biru.

Barang bukti yang diamankan petugas.

AKP Eduar mengatakan, Jumat (10/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Purba, AKP Binsar Pakpahan mendapat informasi dari masyarakat, jika di dalam gudang ikan milik Romi akan digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ivan Siregar melakukan pengecekan bersama anggota. Dan menemukan 3 tersangka dalam gudang pelet sedang mengkonsumsi sabu.

“Dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Selanjutnya ketiga orang tersangka serta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Purba. Lalu dilimpahkan ke Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut,” sebut AKP Eduar. (Rel/Zai)