Nyabu, Polsek Serbelawan Ciduk Calo dan Supir Angdes Sinar Beringin

Simalungun, Lintangnews.com | Dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang, Polsek Serbelawan Kesatuan Resor Polres Simalungun ciduk seorang calo dan 2 orang supir angkutan pedesaan (angdes) CV Sinar Beringin.

Ketiganya diamankan dari areal perkebunan PT Brigestone di Jalan Pasar Blok Simpang Sukamulia, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Rabu (2/10/2019) sekira pukul 16.30 WIB.

Mereka adalah, Dedi Situmorang (21) calo penumpang, Ramadhan (28) supir dan Fransiskus Sihombing (36) supir, ketiganya merupakan warga Jalan Medan Kota Siantar ditangkap atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam 1 unit mobil angdes CV Sinar Beringin.

Personil Polsek Serbelawan berhasil mengamankan 1 buah mancis warna biru yang terdapat jarum, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah plastik klip berisi 1 buah kompeng, 1 cup air mineral di bagian bawahnya tersambung pipet dan 1 buah plastik klip sedang diduga berisi sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno diteruskan Kasubbag Humas, Iptu Lukman Hakim Sembiring, Kamis (3/10/2019) memaparkan, ketiga tersangka ditangkap berawal dari adanya informasi di dalam angdes CV Sinar Beringin ada orang menggunakan narkoba.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil Polsek Serbelawan ada melihat 1 unit angdes CV Sinar Baringin nomor pintu 77 dengan nomor polisi (nopol) BK 1190 WI berada di tengah-tengah perkebunan tanaman karet milik PT Bridgestone.

Saat coba didekati petugas, seorang laki-laki keluar dari pintu samping angdes dengan tergesa-gesa sembari membuang sesuatu.

Melihat itu, petugas langsung mengejar dan mengamankan pria mengaku bernama Fransiskus Sihombing. Kemudian petugas mengamankan Doli dan Ramadhan. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku sedang memperbaiki sound system mobil.

Saat periksa di sekitar angkot, tepat di bagian depan ditemukan 1 buah mancis warna biru dan pada kepala mancis terdapat 1 buah jarum. Saat ditanya tentang temuan itu, ketiganya bingung dan mengaku baru menggunakan sabu.

Saat ditanya dimana narkotika dan alat-alat yang digunakan, ketiganya mengaku telah membuangnya. Ketika dilakukan pencarian di sekitar angkot, akhirnya ditemukan sejumlah barang bukti.

“Ketiga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka dan membelinya dari Siantar. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polsek Serbelawan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” sebut AKP Bambang Priyatno. (rel/zai)