Sergai, Lintangnews.com | Iwan (40), Andi Penger (39) dan Lantai (39), ketiganya warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan dan Boy (27) warga Jalan Johar Kelurahan Melati I, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digerebek petugas Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Keempatnya diamankan di lantai II penangkaran burung walet, tepatnya di Dusun III Kampung Sipirok Desa Citaman Jernih, Rabu (22/7/2020) malam.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 helai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal putih diduga sabu, 4 mancis, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3 pipet plastik dan 1 buah jarum suntik.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan kepada wartawan mengatakan, penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat jika ada sering menjual dan menggunakan narkoba di penangkaran walet tepatnya di Dusun III Desa Citaman Jernih.
“Selanjutnya petugas langsung masuk ke lokasi penangkaran burung walet lantai II dan ditemukan 4 orang sedang duduk-duduk. Melihat kedatangan petugas, salah seorang tersangka Andy langsung mencampakkan sesuatu keluar. Dan setelah dilakukan pencarian, ditemukan 1 buah dompet warna merah di dalamnya berisikan alat-alat untuk menggunakan sabu,” sebut AKBP Robin.
Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 1 paket kecil plastik transparan diduga berisikan butiran kristal sabu di bawah kaki tersangka Boy. Saat ditanyakan pada 4 orang pelaku, jika sabu itu milik Boy.
Interogasi terhadap Boy, mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang di Kampung Sipirok.
“Selanjutnya barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara mereka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres. (TS)