Simalungun, Lintangnews.com | Akibat nyanyian Raju Dwi Ananda (20) warga Jalan Medan Km 7 Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, menyeret Benny Masrizal alias Rizal (44) warga yang sama ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP Heri Endrino Sihombing, Jumat (18/1/2019) memaparkan, sebelumnya Kamis (17/1/2019) sekira pukul 14.30 WIB, anggota Opsnal Narkoba yakni, Ipda VJ Purba, Brigadir Syarif Noor Solin, Briptu Fernando Nababan, Bripda Efraim Purba dan Bripda Aprido Tampubolon mendapat informasi jika di salah satu rumah kosong di Jalan Kauman Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas dasar informasi, anggota Opsnal Narkoba Simalungun langsung menuju ke lokasi. Informasi itu juga membeberkan bahwasanya ada 2 orang laki-laki dewasa yang sering memakai sabu.
“Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung melakukan pengintaian dan melihat ada 2 orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan berdiri di depan rumah kosong tersebut. Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan,” sebut AKP Heri..
Namun salah satu di antaranya berhasil melarikan diri alias kabur. Sementara 1 orang lagi bernama Raju berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu.
“Hasil interogasi petugas, Raju mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rizal yang tinggal di Jalan Medan Gang Inpres, Kota Siantar,” papar AKP Heri.
Akhirnya Rizal berhasil diamankan petugas. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkoba.
Hanya saja ketika digeledah sekitar TKP, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil diduga sabu, 1 bungkus kotak rokok merk Chief berisi 10 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan narkotika dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik. Berikutnya, 1 buah bong atau alat isap sabu, 2 buah mancis, 1 unit handphone (HP) merk Lenovo dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King.
Kepada petugas, Rizal mengakui, sabu didapatnya dari seseorang bernama Alfin alias Cebol warga Gang Inpres, Jalan Medan.
Saat dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Alfin, namun tidak membuahkan hasil dan diduga sudah melarikan diri.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (zai)