Siantar, Lintangnews.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua orang terdakwa selama 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (8/10/2018).
Kedua terdakwa itu yakni, Rutijan Pardede alias Tijan dan Junfri Arnedi Parulian Purba alias Jeri. Keduanya diketahui berdomisili di Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rutijan Pardede dan Junfri Arnedi Parulian Purba masing-masing selama 7 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan , sementara dengan perintah tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata JPU Rahma Hayati Sinaga saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, kuasa hukum dari kedua terdakwa, Erwin Purba meminta waktu selama seminggu kepada Ketua Majelis Hakim Risbarita Simorangkir untuk membuat nota pembelaan secara lisan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket natkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram, 1 lembar uang pecahan Rp 5.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Karisma. (res)