Asahan, Lintangnews.com | Menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 gram, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Umbut Baru diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan di Gang Pemilu Jalan Patimura, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting dan Kanit I, Iptu Mulyoto mengamankan seorang pria berinisial AN.
“AN diamankan pada 17 Agustus 2021 karena memakai dan menguasai sabu. Pelaku kenakan dengan pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ucap Kapolres.
Sementara itu melalui sambungan telepon seluler Lurah Umbut Baru, Rahman Harahap membenarkan diamankannya AN.
“Benar AN staf di Kelurahan kita dan berstatus sebagai ASN. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” ujarnya. (Heru)