Oknum Anggota DPRD Simalungun Jabat Ketua Komite Sekolah  

Guru SMP Negeri 1 Gunung Maligas dan anggota DPRD Simalungun, Sariadi Saragih.

Simalungun, Lintangnews.com | Oknum anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Sariadi Saragih merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah.

Itu diungkap oleh salah seorang guru SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (29/11/2022).

“Komite sekolah disini pak Sariadi, anggota DPRD Simalungun” kata oknum guru yang diduga untuk menakut-nakuti wartawan saat dikonfirmasi di ruang guru.

Sariad dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) membenarkan dirinya adalah Ketua Komite Sekolah di SMPN 1 Gunung Maligas. Dia memberi alasan jabatan itu diterimanya, karena para orang tua siswa-siswi menyepakati menghunjuknya.

Sariadi pun menanyakan apa sanksi apabila seorang anggota DPRD menjabat Komite Sekolah.

“Oh iya dan saya sudah sampaikan kepada semua orang tua siswa-siswi untuk tidak mengunjuk saya. Namun semua sepakat harus saya, sehingga saya terima. Kira-kira apa sanksinya ya?,” sebut Sariadi.

Aneh lagi, Ketua DPD Partai Perindo Simalungun ini malah meminta bantuan wartawan untuk ikut mensosialisasikan hal tersebut kepada orang tua pelajar terkait posisinya.

“Saya juga nanti minta bantuan bapak-bapak ya untuk mensosialisasikan kepada orang tua pelajar. Sehingga saya bisa mundur dari sekolah tersebut,” katanya.

Karena menurutnya, orang tua pelajar tidak mau memasukkan anaknya bersekolah di SMPN 1 Gunung Maligas, apabila dirinya tidak terlibat di dalamnya.

“Karena awalnya mereka gak mau memasukkan anaknya sekolah disitu kalau saya tak ada di dalam,” kata Sariadi lagi.

Dia juga mengatakan, dirinya akan menyampaikan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) agar wartawan dilibatkan dalam membantu dunia pendidikan.

“Saya juga berharap bapak-bapak selaku lembaga sosial dan kemasyarakatan dapat membantu dunia pendidikan. Nanti akan saya sampaikan kepada Kepsek supaya bapak-bapak dapat dilibatkan,” ujarnya.

Namun ketika wartawan menanyakan apakah selama ini tidak menjelaskan kepada orang tua pelajar, kedudukannya selaku anggota DPRD tidak dibenarkan menjabat Ketua Komite Sekolah, mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 4, justru Sariadi  tidak memberikan jawaban lagi. (Zai)