Siantar, Lintangnews.com | Rancangan APBD Kota Siantar Tahun 2023 telah disetujui oleh DPRD setempat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2023, Selasa (29/11/2022) malam.
APBD 2023 disahkan pasca anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siantar melakukan rasionalisasi anggaran belanja yang diajukan Wali Kota melalui Rancangan APBD 2023.
Sayangnya, penikmat terbesar dari rasionalisasi anggaran belanja itu tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat secara langsung. Melainkan, ditujukan ke Bank Sumut.
Pasalnya, dari Rp 120 miliar hasil rasionalisasi ala DPRD, sebesar Rp 80 miliar peruntukannya sebagai penyertaan modal ke Bank Sumut. Sehingga total penyertaan modal ke Bank Sumut menjadi Rp 85 miliar, karena sebelumnya sudah dialokasikan Rp 5 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, selain ke Bank Sumut, hasil rasionalisasi, peruntukan lainnya dialokasikan untuk belanja Sekretariat DPRD dan DPRD Siantar sebesar Rp 15 miliar. Sementara Rp 20 miliar ditetapkan untuk belanja prioritas pembangunan dan layanan publik.
“Rp 20 miliar diberikan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), untuk belanja prioritas.” sebut salah seorang anggota DPRD yang enggan disebut namanya, Rabu (30/11/2022). (Elisbet)



