Oknum Polisi Dilaporkan Istri ke Polres Taput Tetap Ingin Pertahankan Kebahagiaan Rumah Tangganya

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing bersama FFM memberikan keterangan pers.

Taput, Lintangnews.com | Kasus pelaporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan SS ke Polres Tapanuli Utara (Taput) yang dilakukan oleh suaminya salah seorang anggota kepolisian di Polsek Pahae Julu berinisial FFM viral di laman media sosial (medsos) Facebook.

Ternyata ini mendapat sorotan hangat dari para kuli tinta atau wartawan untuk dapat meminta tanggapan akan kebenaran unggahan istri FFM tersebut.

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing mengajak wartawan untuk mendengarkan keterangan lebih jelas dan terperinci dari FFM, Selasa (5/7/2022).

FFM menuturkan, tidak menyangkal terjadinya pemukulan yang dilakukan kepada istrinya. Namun itu semua akibat dari hilangnya rasa kesabarannya melihat tingkah dan perilaku istrinya yang kerap lalu tangan, menuduh adiknya mencuri.

“Selain itu, tidak ada menunjukkan rasa hormat kepada ibu saya yang sedang mengalami sakit dulu,” ucapnya.

FFM juga secara gamblang mengatakan, jika istrinya itu sepertinya ada mengidap sejenis penyakit yang suka memukul-mukul kepalanya kalau lagi marah.

“Saya sudah pernah membawanya berobat kampung untuk mengetahui apa penyebab terjadinya penyakit yang menderita istri,” terangnya lagi.

Sementara itu, Kapolres Taput, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Walpon mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan proses penyelidikan terkait KDRT yang dilakukan FFM serta dan ibunya terhadap SS.

“Sesuai dengan prosedur, kami akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kemudian ke tahap pengembangan yang kita mulai dari FFM dan ibunya,” kata Walpon.

Sedangkan terhadap istri FFM, menurut Walpon, pihaknya akan melakukan pemanggilan guna proses mediasi. Karena hal ini terkait personil Polri dan istri sebagai anggota Bhayangkari.

“Kita akan tetap tangani persoalan ini untuk memastikan tudingan KDRT yang dilakukan oknum personil Polri. Kalau pun ada bentuk KDRT sebaiknya dilaporkan ke atasan, tak perlu menyebarkan melalui medsos, apalagi ini sudah menyangkut institusi Kepolisian,” ungkap Walpon. (Pembela)