Asahan, Lintangnews.com | Penista agama Islam Saperio Pinem yang merupakan oknum polisi Polres Asahan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kahirul Rahman Essahendra dan Sabri Marbun selama 3 tahun penjara dipotong massa tahanan, dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Akhirnya Saperio divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka dihukum 4 bulan kurungan.
Ini sesuai surat putusan bernomor 1091/Pid.Sus/2018/PNKis yang dibacakan majelis hakim diketuai Elpian, dengan anggota Rahmat Hasibuan dan Miduk Sinaga, serta Panitera Pengganti Buyung Hardi Lubis dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (23/1/2019).
Majelis Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai mana dalam hukum alternatif pertama yaitu pasal 45a (2) UU RI Nomor 19 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Berdasarkan perbuatan terdakwa yang melakukan pelanggaran, maka pantas diganjar dengan hukuman sebagaimana disebut di atas,” bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian di hadapan terdakwa didampingi kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian, permusuhan di antara umat beragama. Dan terlebih lagi terdakwa Saperio Pinem anggota Polri yang sejatinya bertuga sebagai pengayom serta pelindung masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan dan koperatif, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya, selanjutnya mempertanyakan terdakwa, apakan dapat menerima atau pikir-pikir.
Terdakwa yang selama pembaca putusan tampak tertunduk lesu. Kemudian mengangkat kepala menghadap majelis hakim seraya berujar dengan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Edy Lubis dan Tiopan Tarigan, mengatakan pikir-pikir untuk banding dalam putusan tersebut.
Selanjutnya majelis hakim mengetuk palu sidang sebagai tanda persidangan berakhir.
Sidang yang dapat perhatian dari masyarakat itu dikawal ketat pihak Kepolisian. Pengunjung yang hadir dari ormas Islam yang menyaksikan persidangan lalu memanjatkan doa setelah vonis dijatuhkan kepada terdakwa.
Usai sidang, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Asahan Bidang Hukum, Nukman Adham mengatakan, menghormati keputusan hakim walapun dirinya merasa tidak puas akan putusan itu.
“Putusan itu belum tepat, seharusnya maksimal 6 tahun. Namun dari tuntutan saja sudah 3 tahun,” ujar didampingi perwakilan Tokoh Agama Islam di Asahan. (heru)