Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa kasus narkotika Adi Junaidy Gultom terancam hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (23/1/2019).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Junaidy Gultom selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama berada dalam masa tahanan. Ada pun denda yang dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Rani Girsang meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk membuat nota pembelaan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo, 1 unit HP merk Samsung, 16 buah plastik klip, 1 buah celana pendek warna abu-abu di kantong belakang sebelah kiri berisi 1 amplop putih berisi 1 buah potongan plastik klip di dalamnya ada 4 paket sabu dan 1 buah plastik klip berisi 2 paket sabu. (res)