Dituduh Mencuri, Driver Ojol Divonis Bebas Majelis Hakim PN Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Terdakwa Benget Daniel Hasudungan Hutagaol divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (23/1/2019).

Terdakwa yang juga merupakan driver ojek online (ojol) ini sebelumnya sempat dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik dan dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Benget Daniel Hasudungan Hutagaol tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari tuntutan JPU pasal 363 KUHPidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Danar Dono saat membacakan putusannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Benget berhasil ditangkap petugas Polsek Siantar Barat atas tuduhan mencuri sepeda motor Honda nomor polisi (nopol) BK 4097 WAF di Komplek Michigan di Jalan Sudirman pada Minggu, 16 September 2018.

JPU menuntut warga Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Setelah dinyatakan vonis bebas, Benget tampak menangis saat keluar dari ruang sidang Cakra dengan didampingi keluarganya. (res)