Siantar, Lintangnews.com | Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dinas Pariwisata Pemko Siantar bermarga Manalu diduga memberikan keterangan palsu terkait progres pembangunan kios cendramata di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
“Sesuai progresnya itu,” tulisnya via WhatApp (WA) miliknya, Jumat (29/11/2019), seraya menambahkan, perusahaan pelaksana pembangunan kios cendramata itu yakni CV Martua Jaya.
“Kalau sumber dana itu DAK (Dana Alokasi Khusus) melalui tender. Masih ada plangnya pak. Maksudnya progres apa ini pak, kan sudah saya jawab pak. Hari Senin saja pak. Saya tidak memegang data. Data yang bapak tanya ada di kantor. Maaf pak, saya gak ingat. Di kantor datanya pak,” bilangnya.
Sementara fakta di lapangan, plang proyek kegiatan tersebut tidak ada lagi terpajang atau berdiri di sekitaran lokasi. Yang ada hanya plang proyek pengerjaan jalan setapak senilai Rp 199 juta.
Penyedia jasa CV Martua Jaya tanpa tertera nama Direktur Perusahaan. Bahkan kegiatan tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
Diperparah lagi, salah seorang pekerja yang ditemui sedang menyisip mengatakan, bahwasanya kegiatan yang dikerjakan dijual oleh rekanan bernama Soni Tambunan. Tak lain anak kandung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar, Jonson Tambunan.
“Pemborongnya ini bukan Soni Tambunan anak Kadis PUPR Siantar, Jonson Tambunan lagi. Tapi sudah dijual kepada Imron. Gak tau dimana plang proyek ini, hanya itu lah plang proyek disini. Lagi pula aku baru kerja disini. Imron yang mintaku kerja menyisip. Gak ada nomor handphone (HP) nya,” elaknya mengaku orang Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Informasi lain menyebutkan, jika biaya pengerjaan kios cendramata tersebut berkisar antara Rp 700-800 juta.
“Biaya pengerjaan antara Rp 700 ke 800 juta. Yang di lantai 2 itulah kiosnya. Sama jalan yang tempat parkir warna hijau. Penunjukan Langsung (PL) itu Rp 200 an juta. Ya si Soni Tambunan pemborongnya,” ucap sumber.
Menurutnya, jika pembangunan kios cendramata itu tidak sesuai progres. Mengingat masa kerjanya telah terlampaui. Sementara pengerjaannya sampai saat itu belum tahap finishing.
“Bakalan kena denda pelaksana proyek itu. Makanya plangnya dibuang,” duganya. (Zai)


