Ombudsman Sumut Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Disdukcapil Asahan

Tim Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan survei di kantor Disdukcapil Pemkab Asahan.

Asahan, Lintangnews.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Asahan, Rabu (9/6/2021).

Ombudsman yang datang untuk pengambilan data survei itu Gading Harahap. Tujuannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Disdukcapil Asahan.

Kepala Dinas Dukcapil, Supriyanto mengatakan, Ombudsman Perwakilan Sumut ini melakukan survei itu di antaranya mengawasi pelayanan terhadap masyarakat dan fasilitas pelayanan publik.

“Ada pertanyaan yang mereka ajukan, semuanya tentang pelayanan publik, mulai dari kotak saran, jam pelayanan, pengaduan masyarakat beserta Surat Keputusan (SK) tim pengaduan yang semuanya sudah ada di Disdukcapil Asahan,” paparnya.

Supriyanto menjelaskan, pelayanan publik di Disdukcapil Asahan ini merupakan pelayanan prima dan membahagiakan. Karena selain melayani masyarakat yang langsung datang, juga dilakukan sistim antar jemput administrasi kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), serta melayani masyarakat dengan memanfaatkan media sosial (medsos). (Heru)