Siantar, Lintangnews.com | Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Perusahaan Daerah di lingkungan Pemko Siantar wajib menyampaikan laporan evaluasi rencana kerja, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy.
Laporan disampaikan per triwulan (tiga bulan) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota, Hefriansyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota, Togar Sitorus saat membuka rapat koordinasi pembangunan triwulan II tahun 2019 di ruang Serbaguna Bappeda, Jalan Merdeka, Selasa (16/7/2019).
Rapat tersebut bertujuan agar pelaksanaan APBD tepat waktu, mutu dan sasaran, dengan didukung tertib administrasi yang prima.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan merupakan mata rantai yang saling berkesinambungan. Karena itu, perlu saya tekankan aktivitas pengendalian tidak hanya dalam bentuk rapat, melainkan konsultasi, koordinasi, surat menyurat, dan lainnya secara keseluruhan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan,” sebutnya.
Selanjutnya disampaikan beberapa hal penting kepada para pimpinan OPD. Di antaranya, melakukan pembenahan dan perbaikan yang dianggap perlu terhadap kinerja, terus bekerja lebih keras, serta berkarya nyata dalam membangun Kota Pematangsiantar sesuai norma dan kaidah yang berlaku.
“Semua pimpinan OPD harus dapat mengendalikan seluruh kegiatan di lingkup OPD-nya agar seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu dengan kualitas prima,” tukasnya.
“Juga mengatur jadwal pelaksanaan pembangunan fisik dengan mempertimbangkan kualifikasi penyedia banrang dan jasa agar kegiatan dapat berjalan efektif dan sesuai waktu yang ditentukan,” tambah Togar.
Khusus pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diminta agar lebih berhati-hati. Sebab semua kasus hukum yang marak akhir-akhir ini berawal dari kegiatan tersebut.
“Guna evaluasi pelaksanaan kegiatan seluruh OPD, termasuk perusahaan daerah, berkewajiban menyampaikan laporan evaluasi rencana kerja atau renja dalam bentuk hard copy dan soft copy per triwulan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya kepada Wali Kota Cq Bappeda,” terangnya.
Terakhir, para Camat selaku pejabat wilayah ditekankan agar senantiasa bersikap proaktif untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan bebagai pihak terkait terhadap seluruh kegiatan di wilayah kerjanya.
Kepala Bappeda, Midian Sianturi dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bermaksud untuk membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap Renja Operasional (RKO), optimalisasi pelaksanaan pembangunan melalui rapat koordinasi pembangunan (rakorbang) dengan memperkuat koordinasi melalui monitoring, pengendalian, dan evaluasi di setiap OPD.
“Pimpinan memberikan arahan dan bimbingan sebagai bagian dari proses manajemen sehubungan dengan dinamika pelaksanaan rencana pembangunan di Kota Pematangsiantar agar semakin Mantap Maju, dan Jaya,” sebutnya.
Rapat dihadiri para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, Badan Layanan Umum Daerah, Perusahaan Daerah (Perusda), para Kabag dan Camat. (Elisbet)