Siantar, Lintangnews.com | Pemko Siantar menggelar rapat kerja pemerintahan dan penandatanganan perjanjian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2023 di Ruang Serbaguna Bappeda, Kamis (2/3/2023).
Perjanjian kinerja tersebut akan dijadikan bahan evaluasi kinerja para pimpinan OPD.
Wali Kota, Susanti Dewayani dalam sambutannya menyebutkan, tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini antara lain, sebagai wujud nyata komitmen OPD untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.
Kemudian menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Ini termasuk sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja OPD, serta dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Susanti berharap kepada seluruh pejabat OPD yang melakukan penandatanganan agar dapat melaksanakan perjanjian itu dengan penuh tanggung jawab, dalam mencapai atau merealisasikan target perjanjian kinerja yang dijanjikan pada tahun 2023.
“Saya juga berharap kepada saudara-saudari pimpinan OPD agar dapat mencapai kinerja yang tinggi, hasil nyata bagi Kota Siantar mewujudkan Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” kata Susanti.
Dijelaskannya, pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan perwujudan dari pelaksanaan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Acara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Selain perjanjian kinerja, agenda lainnya dalam pertemuan itu yakni tentang progress pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dan rencana kegiatan serta anggaran SKPD Tahun 2023, serta progress laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2022.
Dalam perjanjian kinerja pemerintah daerah, Susanti menekankan kepada seluruh OPD agar benar-benar memahami proses dalam rangka pencapaian target. Kinerja out come yang telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027.
Mantan Direktur RSUD Djasamen Saragih ini mengatakan, dari hasil review yang dilaksanakan terhadap LPPS OPD, terutama dalam penyelenggaraan per urusan, terdapat beberapa hal yang perlu dilaksanakan penyempurnaan.
Antara lain, untuk beberapa OPD masih terdapat Indikator Kinerja Kunci (IKK) output dan out come yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan dengan kondisi Tidak Diperoleh Informasi (TDI), serta capaian kinerja yang masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, pada beberapa OPD terdapat IKK yang tidak diselenggarakan, sehingga nilai capaian rendah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja OPD Pemko Siantar tahun 2023.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD dan camat. (Rel)