Deliserdang, Lintangnews.com | Polsek Beringin dan jajaran muspika dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1440 H tahun 2019 menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba dan Cipta Kondisi 2019 di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Beringin.
Operasi Pekat Toba itu diikuti Camat Beringin, Ayub, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang, Koramil 23/Beringin, Satpol PP, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Pemkab dan Ketua KNPI Beringin, Parman, berlangsung pada Sabtu(4/5/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Operasi diawali dengan melakukan apel bersama di kantor Camat Beringin dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Krisman Karo-Karo.
Kapolsek, AKP Bambang Herianto Tarigan melalui Iptu Krisman mengatakan, Operasi Pekat Toba ini diadakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/166/IV/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Operasi Pekat Toba 2019.
Selanjutnya, Surat Perintah Kapolsek Beringin Nomor : SPRINT/69/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 tentang penertiban tempat-tempat hiburan atau cafe di wilkum Polsek Beringin.
“Tujuannya memberi rasa nyaman kepada warga muslim saat beribadah di Bulan Ramadhan dari pekat. Sasaran operasi adalah cafe, tempat-tempat hiburan atau karaoke di wilkum Polsek Beringin,” sebut Iptu Krisman.
Lanjutnya, dalam operasi itu pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelayan cafe dan seorang pemiliknya, serta 10 botol minuman keras (miras) jenis Kamput dari salah satu cafe di Bantaran Sungai Ular Dusun Banjar Negoro B, Desa Sidodadi Ramunia, KecamatanBeringin.
“Terhadap mereka yang diamankan, kami ambil tindakan dan menyerahkan ke pihak Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Iptu Krisman.
Dalam operasi itu, Muspika Beringin juga menempelkan himbau pada pemilik usaha hiburan malam agar selama Bulan Suci Ramadhan tidak diperkenankan beroperasi baik siang maupun malam dalam bentuk apapun.
Kepada pemilik usaha rumah makan, warung bakso, warung kopi dan sejenisnya, selama Bulan Suci Ramadhan boleh buka, namun tetap menjaga etika dan menghormati umat muslim yang berpuasa dengan memasang tirai atau penutup warung sehingga yang dijual tidak terlalu vulgar dilihat umum.
Sementara kepada pemilik usaha permainan warung internet (warnet), plyastation dan bilyard selama Bulan Suci Ramadhan tidak diperkenankan untuk beroperasi baik siang maupun malam dalam bentuk apapun. (idris)