Operasi Yustisi dan Penegakan Perbup Nomor 77, Polsek Beringin Ibarat Minum Obat

Deli Serdang, Lintangnews.com | Untuk mengantisipasi, sekaligus pencegahan Virus Corona di wilayah hukum (wilkum) Kecamatan Beringin dan Pantai Labu, Polsek Beringin Polresta Deli Serdang terus berpacu dengan waktu melakukan himbauan.

Hal ini sekaligus penegakan kepada masyarakat maupun pengguna lalu lintas tentang bahayanya wabah Covid-19.

Pantauan awak media, himbauan dalam bentuk Operasi Yustisi sekaligus penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 yang dilaksanakan jajaran Polsek Beringin bagaikan minum obat.

Ini terlihat pada Rabu (3/2/2021) dari mulai pagi, siang dan sore, pihak Polsek Beringin tetap melakukan Operasi Yustisi dan penegakan Perbup itu secara berpindah-pindah di jalan protokol di wilkumnya.

Kasi Humas Polsek Beringin, Iptu J Tarigan mengatakan, Operasi Yustisi sekaligus penegakan Perbup ini tetap laksanakan, dengan tujuan untuk menghimbau agar masyarakat dan pengguna lalu lintas sadar pentingnya menjaga kesehatan dari wabah Virus Corona. Termasuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan pemerintah.

“Operasi Yustisi ini merupakan perintah atasan kami untuk tetap dilaksanakan setiap waktu. Jangan kan waktu pagi, siang dan sore, malam pun tetap dilaksanakan,” ujar Iptu J Tarigan.

Menurutnya,  bagi masyarakat atau pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker, maka pihaknya memberikan masker. Namun terlebih dahulu diberikan sanksi atau hukuman seperti push up dan lainnya sebagai upaya efek jera.

“Intinya operasi ini untuk mengantisipasi dan meminimalisir penyebaran Virus Corona di wilkum Beringin Pantai Labu,” ujar mantan Kapospol Pasar Sore Beringin ini. (Idris)