Samosir, Lintangnews.com | Polres Samosir melakukan Operasi Yustisi dan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan sasaran semua tempat hiburan malam dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 23.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Samosir, Kompol Rachmad Affandi. Operasi Yusyisi dilakukan di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onanrunggu, Kecamatan Palipi dan Kecamatan Harian.
Di Kecamatan Pangururan, Operasi Yustisi dipimpin Wakapolres didampingi Kapolsek Pangururan, AKP B Manurung dan Kasi Propam, Aipda J Ketaren, dengan melibatkan 20 orang personil Kepolisian, dibantu Koramil 03/Pangururan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sementara di wilayah Kecamatan Simanindo, operasi dipimpin Kabag Ops Polres Samosir, Kompol M Sitanggang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suhartono, Kasat Binmas, AKP Catur Haryadi dan Kasubbag Humas, Iptu M Silalahi, melibatkan 20 orang personil dibantu Koramil 01/Simanindo.
Di Kecamatan Onanrunggu, pelaksanaan razia dipimpin Kapolsek Onanrunggu AKP W Harianja. Kecamatan Palipi dipimpin Kapolsek Palipi, Iptu T Simanjuntak. Dan Kecamatan Harian dipimpin Kapolsek Harian, AKP H Sembiring dan dibantu pihak Koramil Harian.
Sebelumnya, Kompol M Sitanggang menyampaikan, pelaksanaan razia itu dengan target pembubaran keramaian.
“Kita akan melakun pemberian surat teguran langsung kepada pemilik usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan buka hingga larut malam. Juga menindak pengunjung yang tidak mematuhi prokes dan pengecekan surat-surat kendaraan mereka (pengunjung”,” paparnya.
Dari hasil pelaksanaan razia di Kecamatan Pangururan, ditemukan sejumlah cafe tidak beroperasi. Namun ada juga ditemukan cafe yang beroperasi hingga larut malam, sehingga petugas melakukan pembubaran dan pemberian surat teguran tertulis oleh petugas Satpol PP kepada pemilik usaha.

Selain itu juga diamankan 2 unit sepeda motor ke Polres Samosir milik pengunjung cafe yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikannya.
Sementara di Kecamatan Simanindo, personil Polres Samosir melakukan giat penyuluhan kepada pemilik cafe agar jam buka sampai dengan pukul 23.00 WIB. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap badan dan barang bawaan pengunjung, dengan sasaran untuk mengantisipasi ada membawa atau menggunakan narkotika.
Selain itu, petugas melakukan teguran tertulis pertama kepada pengelola cafe karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 42 Tahun 2020.
Sedangkan di Kecamatan Onanrunggu, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengikuti prokes, guna mencegah penularan Covid-19. Juga menghimbau masyarakat untuk tidak minum mabuk-mabukan dan jangan pulang larut malam, guna terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Dalam kegiatan itu, petugas membagikan masker pada masyarakat dan mengingatkan untuk selalu memakainya saat bepergian dari rumah.
Di Kecamatan Palipi, petugas juga memberikan himbauan dan penekanan tegas kepada masyarakat yang berkumpul dan tidak mematuhi prokes agar membubarkan diri. Petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik warung atau kedai agar tidak membuka warung sampai larut malam guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan dan tindak pidana.
Sementara itu di Kecamatan Harian, petugas juga menghimbau masyarakat untuk tetap memakai masker dimana pun berada dan selalu mematuhi prokes. Selain itu,
menghimbau kepada pengendara sepeda motor agar memakai helm dan membawa, serta melengkapi surat-surat kendaraannya. (Tua)