Sat Narkoba Polres Siantar Kembali Ringkus 9 Pengedar Sabu dan Ganja  

Siantar, Lintangnews.com| Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dalam memberantas narkoba sepertinya perlu diapresiasi.

Bagaimana tidak, dalam waktu yang singkat, petugas berhasil meringkus 9 oran terdiri dari pengedar maupun pecandu sabu-sabu dan ganja dari sejumlah lokasi, Jumat (19/2/2021) dan Sabtu (20/2/2021) kemarin.

Awalnya, petugas meringkus Jefri (38), warga Jalan Sari Nembah, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (19/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Jefri ditangkap di kawasan pemakaman Kampung Kristen.

“Jefri merupakan bandar sabu di Kampung Kristen,” kata Kasat Narkoba, AKP Kristo Tamba, Minggu (21/2/2021).

Dari tangan Jefri, petugas menyita 5 paket sabu seberat 1,35 gram, 5 buah plastik klip kosong, 1 unit handphone (HP) dan uang sebesar Rp 80.000.

Berselang beberapa jam, Tim Opsnal Sat Narkoba kembali meringkus 3 orang laki-laki yang baru saja belanja sabu dari Kota Tebingtinggi. Ketiganya adalah Binsar (34), warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Putra (24) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba dan Is warga Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

“Awalnya kita tangkap Binsar dan Putra di Simpang Karang Sari saat turun dari bus,” kata AKP Kristo.

Petugas kemudian menggeledah tas sandang yang dibawa Binsar dan ditemukan 1 unit HP merk Xiaomi. Sedangkan dari kantong Putra ditemukan 1 unit HP merk Samsung.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba ada panggilan masuk dari seseorang bernama Is ke ponsel milik Binsar. Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Is berikut barang bukti 3 paket sabu seberat 2,99 gram (bruto).

Kepada polisi, Is mengatakan, 3 paket sabu itu baru saja dibeli di Kota Tebingtinggi bersama Binsar dan Putra.

Selanjutnya, Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB, petugas kembali meringkus 2 orang remaja yang sedang bertransaksi sabu di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Keduanya adalah Andika (18) dan Ahmad (19), yang merupakan warga Kelurahan Nagapita, ditangkap di Warung Bengkok. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,50 gram (bruto).

“Mereka mengaku mendapat sabu itu dari temannya berinisial CM. Hanya saja kita lakukan pencarian terhadap CM tidak ditemukan,” ungkap AKP Kristo.

Hanya beberapa jam kemudian, Tim Opsnal Satr Narkoba kembali meringkus 3 orang pria lainnya dari sebuah warung tuak di Jalan Bahkora Bawah, Huta Bagasan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, yang disebut-sebut sering menjadi lokasi transaksi ganja.

Dari warung tuak itu, polisi mengamankan Lomo (41), warga Jalan Melanthon Siregar, Antonius (25) warga Huta Bagasan dan Rimbun (41) warga Jalan Dalil Tani.

Saat digeledah, dari Lomo ditemukan sebuah puntung rokok dengan tembakau dicampur ganja. Sedangkan dari baju Antonius ditemukan 1 paket ganja serta sebungkus kertas tiktak. Dari bawah kursi yang diduduki Antonius juga ditemukan sebatang rokok dengan tembakau sudah dicampur ganja.

“Kita dapat juga dari samping warung ditemukan sebuah tas sandang berisi ada 27 paket ganja seberat 54,64 gram (bruto) dan uang Rp 80.000. Dari kantong celana kanan Rimbun ditemukan 1 paket ganja dan uang Rp50.000,” urai AKP Kristo.

Saat ini kesembilan orang itu berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siantar untuk penyidikan dan pengembangan. (Elisbet)