PABPDSI Simalungun Ingatkan Seluruh Pangulu Buat LPPN Tahunan dan Akhir Masa Jabatan

Ketua ABPDSI Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung.

Simalungun, Lintangnews.com | Seluruh Pangulu Kepala Desa (Kades) Pangulu di Kabupaten Simalungun diingatkan untuk membuat Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Nagori (LPPN) tahun 2021 dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Maujana, apalagi menjelang berakhirnya masa jabatan Pangulu.

Ini disampaikan Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Irawan Tanjung kepada wartawan, Jumat (8/7/2022) melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Buyung, sesuai dengan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, pasal 24 ayat 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori yang menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, kewajiban, Kepala Desa wajib LPPN setiap akhir tahun.

“Ada pun penyampaian LPPN disampaikan kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Kemudian menyampaikan LPPN 5 bulan sebelum habis masa jabatan Pangulu dan memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah secara tertulis kepada masyarakat Nagori setiap akhir tahun anggaran,” sebutnya.

Buyung menambahkan, PAPBDSI Simalungun mengirimkan surat kepada Bupati Simalungun agar memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Pangulu, sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan peraturan lain terhadap Pangulu yang belum melaksanakan kewajibannya sampai saat ini.

Dikatakan Buyung, ini juga dikatakan berpotensi telah mengabaikan pasal 24 ayat 5 Perda Simalungun Nomor 2 Tahun 2016 terkait LPPN tahunan dan akhir masa jabatan Pangulu. (Zai)