Deli Serdang, Lintangnews.com | Kedapatan memakai uang palsu saat berbelanja di salah satu warung di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, seorang wanita diamankan Polresta Deli Serdang dibantu warga
Kapolresta, Kombes Pol Irsan Sinuhaji melalui Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Selasa (13/12/2022) mengatakan, pelaku berinisial RS warga Kelurahan Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang diamankan setelah berbelanja menggunakan uang palsu.
Awalnya, Jumat (2/12/2022) malam, pelaku berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp 100.000.
Pemilik warung merasa uang yang diberikan pelaku berbeda dengan aslinya. Lalu pemilik warung menghubungi petugas Kepolisian dan pelaku akhirnya diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.
Ada pun barang vukti yang berhasil disita yakni, 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru, 1 plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 sachet susu bubuk, 22 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 buah tas selempang warna coklat.
“Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku juga mengaku, dirinya membelanjakan uang itu di malam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan,” ucap Kadek.
Dia berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi. Terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Hari Natal dan Tahun Baru
Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Idris)