Pamer Airsoft Gun di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polsek Purba

Simalungun, Lintangnews.com | JPS (31) warga Huta Halaotan Nagori Purba Horison, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun ditangkap Polsek Purba, Kamis (14/5/2020) malam.

Kapolsek Purba, AKP B Pakpahan melalui pihak Humas Polres Simalungun, Jumat (15/5/2020) mengatakan, setelah ditangkap dan diperiksa, JPS memiliki senjata replika airsoft gun atau air gun tipe unit WG 321 hitam kaliber 6 mm secara ilegal.

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap di Huta Halaotan setelah viral di media sosial (medsos) Facebook dan atas perintah Kapolres Simalungun melalui pesan WhatsApp (WA).

“Menurut JPS, senjata itu dimilikinya sejak tahun 2017 lalu dan dibeli melalui layanan ‘Black Market’ Facebook seharga Rp 5 juta. Sistem pembayaran transfer dan bertujuan menjaga tanaman di ladang dari gangguan hewan,” kata AKP B Pakpahan.

Selain kepemilikan senjata ilegal, tersangka juga pernah terlibat permainan judi jenis Hongkong pada tahun 2016 silam dan ditangkap Polsek Purba. Setelah disidang, JPS menjalani vonis hukuman selama 4 bulan penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti, 1 pucuk senjata replika airsoft gun dan kotaknya, 1 lembar kartu anggota diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club masa berlaku sudah habis, peluru mimis warna kuning sebanyak 30 butir dan 1 tabung gas CO2 dibawa ke Polsek Purba. (Rel/Zai)