Pancasila Tak Lagi  Pelajaran Wajib, Presiden Diminta Revisi PP Nomor 57 Tahun 2021

Siantar, Lintangnews.com | Pancasila sebagai dasar negara, berpikir, bersikap serta berperilaku harusnya ditingkatkan dan dioptimalkan melalui jalur pendidikan di semua jenjang atau tingkatan.

Namun disayangkan ketika pemerintah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib di setiap tingkatan pendidikan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinilai telah mereduksi  keberadaan Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Parlaungan Purba sebagi Ketua MPI Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar menilai hal ini merupakan langkah mundur, serta sangat kontradiktif dengan semangat dan tujuan pelestarian Pancasila sebagai dasar negara. Termasuk nilai-nilai Pancasila sebagai dasar berpikir, bersikap dan berperilaku.

“Harusnya pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran atau mata kuliah wajib di semua tingkatan pendidikan. Mulai dari tingkatan dasar, tingkatan menengah, tingkatan atas hingga Pendidikan Tinggi,” ucap Parlaungan, Sabtu (17/4/2021).

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam ketentuannya menyatakan, pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

“Kita menyayangkan pemerintah mengeluarkan PP Nomor 57 Tahun 2021 yang juga tidak merujuk lex specialis UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam pasal 35 ayat 3 butir c. Pada pasal tersebut secara jelas menyebutkan Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila,” tukasnya.

Lanjutnya, PP Nomor 57 Tahun 2021 disinyalir berpotensi melemahkan upaya bangsa dalam mewujudkan rasa Nation and Character Building, terlebih di tengah arua globalisasi dan modernisasi yang begitu deras, serta rawan mengubah pola pikir masyarakat menjadi apatis, egois, hedonis dan konsumtif. Juga tergerusnya nilai-nilai kemanusiaan hingga lahirnya intoleransi dan paham radikalisme agama yang tumbuh subur dikalangan generasi muda.

Ia meminta, agar pemerintah berpikir cara untuk melestarikan dan membudayakan Pancasila melalui proses-proses internalisasi yang kreatif dan adaptif, sehingga dapat dicerna dan diterima dengan mudah oleh peserta didik, bukan malah menghapusnya.

“Kita meminta Presiden agar segera merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 dan mencantumkan Pancasila secara eksplisit sejak dipasal tentang landasan hukum. Termasuk menetapkan pelajaran Pancasila menjadi mata pelajaran atau mata kuliah wajib di semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, atas hingga pendidikan tinggi,” ujar mantan Ketua KNPI Siantar ini. (Elisbet)